Selasa, Maret 11


Jakarta

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menyoroti lahan SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) berlokasi di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93, Kota Bandung, yang digugat ke pengadilan. Ledia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung memberi pendampingan.

“Pengelolaan pendidikan tingkat SMA menjadi kewenangan provinsi, maka Disdik Provinsi Jawa Barat selekasnya melakukan pendampingan pada SMAN 1 dalam menghadapi kasus ini,” kata Ledia kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Ledia tak ingin kasus yang melibatkan hukum ini berdampak pada guru dan siswa di SMAN 1 Bandung. Ia mengingatkan murid kelas 12 yang tengah fokus menghadapi ujian sekolah.

“Kasus hukum diselesaikan di ranah hukum. Jangan melibatkan siswa dan guru. Karena siswa kelas XII sedang menghadapi ujian sekolah,” katanya.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi) ini mengingatkan kasus tersebut harus bersikap proporsional. Ia ingin para siswa di SMAN 1 Bandung tetap belajar dengan semestinya.

“Para pihak yang bersengketa harus bersikap proporsional karena ini lembaga pendidikan dan proses pendidikan sedang berjalan. Para siswa diharapkan tetap mengikuti pembelajaran dengan baik,” kata dia.

Diketahui, masa depan 1.200-an siswa SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) tengah terancam. Sekolah yang menjadi tempat mereka menuntut ilmu kini tengah digugat ke meja hijau karena disebut berdiri di atas lahan sengketa.

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah itu. PLK mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Psikologis ribuan siswa pun terkena dampaknya.

Tonton juga Video: Sengketa Lahan Berujung SMK Kesehatan Gorontalo Disegel Ahli Waris

(dwr/fca)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version