Senin, Oktober 7


Karangasem

Bule Jerman berinisial FM dideportasi oleh Imigrasi Singaraja setelah ketahuan bekerja ilegal di Bali. Padahal masuk ke Bali sebagai turis.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyebutkan FM ditangkap saat tim pengawasan tengah melakukan patroli rutin di Karangasem. FM ditangkap karena bekerja sebagai instruktur selam atau diving di Karangasem, Bali.

“Saat melakukan pengawasan tim menemukan yang bersangkutan tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkap Hendra, Senin (7/10/2024).


Berdasarkan hasil penelusuran, tim mendapatkan bukti bahwa FM diduga bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam/diving di Karangasem.

FM kemudian diperiksa di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari pemeriksaan diketahui bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa on Arrival (VoA).

Oleh sebab itu, FM dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG432 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, Minggu (6/10).

***

Baca berita selengkapnya di sini.

(bnl/bnl)

Membagikan
Exit mobile version