Kamis, Desember 26


Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan akan mengkaji percepatan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Pemerintah ingin menutup ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum,” kata Budi Gunawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Dia menegaskan, dengan adanya hukuman mati, ruang bagi peredaran narkoba dari penjara bisa hilang. “Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” lanjutnya.


Selain itu, pemerintah terus menggencarkan langkah edukasi bahaya narkoba. Edukasi untuk masyarakat ini akan disampaikan melalui berbagai macam platform untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

“Pemerintah akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar/mahasiswa dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba,” jelasnya.

Adapun pemberantasan narkoba menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk Desk Pemberantasan Narkoba. Desk itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Perputaran uang dari hasil bisnis barang haram ini juga cukup besar. Budi Gunawan mengatakan pemerintah akan lebih masif memberantas narkoba di Indonesia.

“Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” katanya.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto, maka Desk Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan lebih masif,” tambah dia.

(rdp/dhn)

Membagikan
Exit mobile version