Jumat, Januari 3


Jakarta

Komisi Yudisial (KY) menyadari vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus korupsi timah berlangsung.

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” lanjutnya.


Mukti menuturkan pihaknya akan mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu. Dia mengatakan pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan.

“KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mempersilakan masyarakat mengadu dan melapor apabila memiliki bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim terkait vonis tersebut. Dia meminta laporan yang diadukan harus dengan bukti pendukung.

“KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” imbuhnya.

Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2tahunpenjara.

(dek/idn)

Membagikan
Exit mobile version