![](https://i2.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/11/sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membawa-bawa negara konoha di sidang praperadilan. Ilustrasi soal negara konoha itu ditanyakan Ronny ke ahli hukum acara pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yang dihadirkan pihak KPK.
“Ini ilustrasi ya. Di negara konoha sana, ada kasus yang sudah 5 tahun diputus dan sudah inkrah. Di dalam putusan tersebut, tidak menyebutkan yang menjadi tersangka. Dalam dakwaan, dalam pertimbangan maupun putusan. Pertanyaan saya kepada saudara ahli. Ini hanya minta penegasan. Apakah ini murni dari aspek penegakan hukum?” tanya Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Azmi lalu memberikan penjelasan. Azmi menyebut delay antara orang yang melihat suatu peristiwa pidana dari berapa tahun yang lalu, namun baru muncul sekarang menandakan ada sesuatu yang tidak terang di awal kasus.
“Sebagai seorang akademisi, kami juga akhirnya diminta kadang pandangan akademisi. Saya pernah mengeluarkan statement saya 6 Juni di Kompas Tahun 2024, 1 Agustus 2024 juga di Kompas, dan juga 9 Januari 2025 di salah satu radio. Pada waktu itu saya memang menyatakan, ini adalah kasus yang unik sifatnya, kasuistik. Malah saya menyatakan, ada pertarungan sengit, ada anomali penegakan hukum,” kata Azmi.
“Statement-statement itu ada, karena memang digital tidak bisa saya sembunyikan terhadap hal-hal tersebut. Namun tentunya, kalau kita lagi lihat dalam konteks kali ini, saya mengambil di dalam Pasal 131 KUHAP dan 106, berarti ini adalah satu hal tindak pidana yang sifatnya atau rupa sifatnya sangat spesialis. Karena ada delay antara katakanlah orang melihat suatu peristiwa pidana katakanlah entah berapa tahun yang lalu, terus baru muncul di sini, berarti ada sesuatu yang tidak terang di awal. Padahal makna penyidikan itu adalah ingin meletakkan terang,” tambahnya.
Ronny tak puas dengan jawaban Azmi. Dia kembali menanyakan soal nama tersangka yang muncul setelah putusan pengadilan inkrah.
“Walaupun di persidangan sudah putus, sudah inkrah, tidak ada kaitannya. Ini contoh kasus, Saudara ahli?” tanya Ronny.
“Ya, inilah akhirnya kadang penyidik menggunakan tadi, alasan perluasan penyelidikan, perluasan kasus, pengembangan kasus, maka dimasukkanlah di dalam KUHP tadi ada pasal-pasal turut serta, penyertaan, konkursus, itu diberikan ruang untuk itu,” jawab Azmi.
“Iya, karena saya membaca, Saudara ahli pernah menyampaikan di pemberitaan, ini lebih dari sekadar penegakan hukum. Saya highlight di situ,” ujar Ronny.
“Betul. Makanya tadi saya sudah awali kejujuran saya,” jawab Azmi.
“Terima kasih Saudara ahli sudah jujur,” ujar Ronny.
Ronny menanyakan soal tebang pilih penegakan hukum karena pengaruh kekuasaan. Dia menanyakan apakah diperbolehkan jika perkara yang ramai di publik namun tak dilakukan penegakan hukum.
“Kemudian, menarik ini kita masih bicara soal kekuasaan. Ketika di suatu lembaga penegak hukum, terjadi tebang pilih terhadap penegakan hukum suatu perkara. Di mana perkara yang sekarang atau contoh gitu sedang ramai, tetapi tidak dilakukan penegakan hukum. Apakah ini diperbolehkan Saudara ahli?” tanya Ronny.
“Sebenarnya terkait itu kan kalau kita lihat undang-undangnya itu sudah ada turunan yang disebut dengan azaz-azaz dalam setiap undang-undang tersebut. Azaz-azaz profesional, azaz-azaz keterbukaan, azaz-azaz transparansi, azaz-azaz kepastian, azaz-azaz yang non-diskriminasi. Tentu ini bertentangan terhadap itu jika memang sepanjang dibuktikan. Lagi-lagi saya meletakan kalau dalam konteks tersangka, kalau perbuatan dan keadaan itu tidak ada kepada orang tersebut, ya tentunya adalah tebang pilih atau diskriminasi. Tapi kalau perbuatan dan keadaan itu ada pada seseorang tersebut, dan ada buktinya, tentulah dapat dimintai pertanggung jawaban hukum,” jawab Azmi.
Lalu, Ronny menanyakan soal penetapan tersangka yang mendahului pencarian alat bukti. Azmi menjelaskan soal kasus tertentu yang sifatnya berkarakteristik dan pengembangan kasus hingga prosedur ideal yang berlaku yakni ditemukan perbuatan pidana, ditetapkan pelaku, kemudian dimintai pertanggung jawaban.
“Baik Saudara ahli, bagaimana pandangan Ali dalam suatu perkara yang ditetapkan dulu tersangkanya, baru dicari-cari alat buktinya? Apakah itu diperbolehkan secara hukum pidana? Mohon ahli jelaskan,” ujar Ronny.
“Saya tadi sudah mengawali tentunya, secara normal, maka yang harus dilakukan itu adalah dalam pidana itu perbuatan. Setelah perbuatan, baru pelaku, baru dimintai pertanggung jawaban. Itu ideal. Tapi KUHAP juga memberikan ruang, saya bilang tadi, terhadap kasus-kasus yang tertentu, yang sifatnya berkarakteristik. Itulah digunakan pasal-pasal tersebut. Saya tidak tahu tinggal sudut mana yang digunakan penyidik dalam perkara ini,” jawab Azmi.
“Bisa dijelaskan pasal berapa?” tanya Ronny.
“Kalau tadi pengembangan kasus 106, demi perluasan, kalau kita bisa lihat, boleh dibaca juga saya kira, 106 KUHAP dalam hal sesuatu tindak pidana yang rupa sifatnya ada dugaan, termasuk kalau kita juncto kan ke dalam pasal 131. Bisa jadi ada sesuatu yang sifat, dugaan ini terhambatnya, terlambatnya suatu penanganan kasus. Apakah terhambatnya atau terlambatnya penanganan kasus, atau berjalan lambatnya penegakan hukum ini, ya tentu bisa disandarkan pada 131,106, apapun alasannya,” jawab Azmi.
“Maka dikaitkanlah dengan katakanlah, kalaupun novum tadi yang dapat dimenangkan kata sahabat saya, katakan saya tadi adalah dapat juga dilakukan, tidak hanya pada kekuatan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sepanjang ada alasan, sepanjang ada fakta baru, bahwa ada keadaan, ada hal untuk menentukan, ada dugaan kuat suap peristiwa pidana, dan tidak kaluarsa, ya silakan,” tambah Azmi.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Simak Video: Pandangan Ahli KPK soal Alat Bukti yang Dipersoalkan Kubu Hasto
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu