Kamis, September 26


Jakarta

Dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya disiram air keras saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya masih berusia di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Joglo Araya, Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.30 WIB, Sabtu, 21 September 2024. Awalnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya melakukan patroli di lokasi untuk mengantisipasi tawuran remaja.

Patoli itu terdiri atas 15 motor dinas yang dipimpin oleh satu perwira. Tim kemudian mendatangi sekelompok remaja yang terindikasi akan melakukan tawuran.


Para Pelaku Kabur

Kumpulan remaja itu kemudian melarikan diri saat didatangi polisi. Sebagian ada yang lari ke dalam gang.

“Kemudian, ketika tiba di TKP, mendatangi sekelompok remaja yang akan tawuran. Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).

Polisi Disiram Air Keras

Tak lama kemudian, dari gang tersebut muncul beberapa orang yang mengarah ke tim patroli. Kemudian, petugas pun disiram air keras menggunakan gayung oleh beberapa orang tersebut.

“Namun tiba-tiba dari gang tersebut ada beberapa orang yang langsung berlari mengarah kepada petugas tim patroli presisi dan menyiramkan air dan juga air keras dengan menggunakan gayung,” jelasnya.

2 Anggota Terluka

Akibat dari peristiwa itu, 2 anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terkena siraman air keras tersebut. Saat kejadian, beberapa anggota secara spontan sempat melakukan upaya penangkapan dan pengejaran.

“Akibat dari penyiraman menggunakan air keras tersebut, terdapat dua orang korban dari anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya. Kemudian, ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran,” tuturnya.

Tim berhasil menangkap dan melakukan penyelidikan terhadap 2 orang pelaku. Kelompok pemuda yang melakukan penyiraman tersebut diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakbar.

“Tindakan penangkapan dan penyelidikan tersebut berhasil diamankan dua orang. Pertama, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.

Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AA (15), ISE (24), dan RB (22) terkait kasus penyiraman kasus tersebut. Mereka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun karena melawan petugas yang sedang bertugas sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum.

(mea/mea)

Membagikan
Exit mobile version