Jakarta –
Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang dikenal dengan nama Bonnie Blue ditangkap oleh polisi di Bali. Penangkapan diduga terkait produksi dan penyebaran konten asusila.
Kronologi penangkapan perempuan berusia 26 tahun ini diawali karena adanya laporan dari masyarakat soal aktivitas yang mencurigakan. Aktivitas mencurigakan itu terdeteksi di salah satu studio yang berada di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Polisi akhirnya melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati di dalam studio tersebut diduga sedang digunakan untuk membuat video asusila.
“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung dilansir detikbali, Jumat (5/12/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kamera, alat kontrasepsi, dan mobil pikap biru bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus. Selain itu, ada 18 WNA yang juga diamankan. Satu diantaranya seorang wanita.
Dari 18 WNA, 14 orang diketahui berasal dari Australia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24). Polisi juga menetapkan empat orang sebagai terduga, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, L.A.J (27) dari Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28) dari Australia.
Setelah diperiksa, 18 WNA itu dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing. “Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” jelas AKBP Arif Batubara.
(pus/tia)




