Kamis, Januari 9


Jakarta

Kabar duka datang dari rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang jalan-jalan dalam rangka perpisahan sekolah. Bus yang mereka naiki mengalami kecelakaan maut dan menewaskan sejumlah pelajar.

Kecelakaan maut terjadi di Jl Raya Kampung/Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan maut itu melibatkan 5 kendaraan yaitu Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG, mobil Daihatsu Feroza D 1455 VCD, serta 3 motor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, insiden maut ini terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG saat itu sedang melaju dari arah Bandung menuju Subang.


Kronologi

Kecelakaan mau ini berawal bus yang oleng di tengah jalan.

“Kendaraan Bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG dating dari arah selatan menuju utara pada saat melaju pada jalan yang menurun oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

Jules mengatakan usai bus oleng dan menabrak mobil, kendaraan itu lalu terguling hingga menabrak tiga sepeda motor yang parkir di bahu jalan.

“Bus terguling ke kiri posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis roda dua yang terparkir di bahu jalan,” katanya.

“Bus terhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepatnya di depan Masjid As Sa-dah,” sambung Jules.

Dalam laporan terakhir, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan ini berjumlah 11 orang, dan belasan orang mengalami luka-uka. Sedangkan kondisi sopir memgalami luka berat dan sedang mendapatkan perawatan medis.

Bus tidak berizin

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga buka suara terkait kecelakaan amut ini. Mereka mengatakan status uji layak bus itu telah kedaluwarsa sejak akhir tahun 2023.

“Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Polisi akan selidiki operator bus wisata

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang menabrak kendaraan hingga terguling di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Pihak pengelola bus akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Semua pasti kita akan ambil keterangan. Perawatan kendaraan bermotor itu wajib dilakukan oleh para pengusaha melalui KIR, melalui perawatan rutin, bengkel. Nanti kita panggil semua,” kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dihubungi detikcom, Minggu (12/5/2024) dini hari.

Simak Video “Kecelakaan Bus di Subang, Tersangka Kemungkinan Lebih dari Satu
[Gambas:Video 20detik]
(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version