Jumat, Januari 17


Jakarta

KPK memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM). KPK mendalami pengumpulan uang oleh ASN untuk kepentingan pemenangan Rohidin pada pilkada 2024.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan Tersangka RM pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu. Berikut saksi yang diperiksa KPK:


1. RD, Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu
2. NM, Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu
3. ES, Kepala Biro Organisasi dan Tata laksana Provinsi Bengkulu
4. YH, Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
5. TD, Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
6. ES, Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
7. MH, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada Bengkulu 2024.

KPK juga menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang, yaitu rupiah, dolar amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

Lihat juga Video: Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Ikuti Proses Hukum Usai Kena OTT

[Gambas:Video 20detik]

(ial/haf)

Membagikan
Exit mobile version