Rabu, Oktober 9


Jakarta

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022 sampai 2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

“Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” tambahnya.


Tessa mengatakan proses penyidikan tengah berjalan, sehingga nama dan jabatan para tersangka belum bisa disampaikan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” sebutnya.

Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

“Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” katanya.

Simak: Video: Kasus di Kalsel Jadi Pembuka Setelah KPK 8 Bulan ‘Puasa’ OTT

[Gambas:Video 20detik]

(ial/rfs)

Membagikan
Exit mobile version