Sabtu, September 28


Jakarta

KPK menetapkan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka dugaan korupsi Bandung Smart City. KPK mengungkap peran Ema Sumarnda dan tiga tersangka lainnya.

Erma diduga berperan aktif dalam mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD. Pada saat itu, Ema merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“ES selaku ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024) malam.


“Untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokok-pokok pikiran pekerjaan-pekerjaan melalui media yang bersumber dari anggaran pada Dinas Perhubungan hasil ketuk palu APBD Perubahan tahun 2022,” lanjut dia.

Dalam kesepakatan terlarang itu, Ema diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023. Dia disebut menerima gratifikasi mencapai Rp 1 miliar

“Tersangka ES sekurang-kurangnya menerima sebesar 1 miliar rupiah,” ungkap dia.

Selain Ema, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang merupakan anggota DPRD dalam perkara itu. Mereka adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, Ferry Cahyadi Rismafury (FCR); serta dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).

Mereka, menurut Asep, juga menerima dana dengan nominal yang sama dengan Ema yakni mencapai Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung.

“Para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya juga total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung,” jelas Asep.

“Sedangkan para tersangka selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari dinas perhubungan dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari antaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada komisi C,” pungkas dia.

Sejatinya ada lima tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun seorang tersangka atas nama Yudi Cahyadi, anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024, tak hadir dalam pemeriksaan.

Para tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.

Simak Video: Video Wajah 4 Tersangka Baru di Kasus Proyek Bandung Smart City

[Gambas:Video 20detik]

(ond/azh)

Membagikan
Exit mobile version