Sabtu, Juli 6


Jakarta

KPK tengah mengembangkan kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Pertamina. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis penjara 9 tahun.


KPK belum menjelaskan peran kedua tersangka baru di kasus korupsi LNG Pertamina. Tessa mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” katanya.

Sosok dua tersangka baru di kasus LNG Pertamina ini diketahui merupakan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK). Keduanya juga pernah dicegah ke luar negeri oleh KPK dalam kasus tersebut.

Tessa mengatakan penetapan dua tersangka baru di kasus LNG Pertamina ini menguatkan adanya konflik kepentingan yang melibatkan Karen dalam perkara tersebut. KPK berharap konflik kepentingan itu menjadi pertimbangan hakim pada tingkat banding dalam memutus banding yang diajukan KPK terkait tidak adanya hukuman uang pengganti pada vonis Karen sebelumnya.

“Kami mengapresiasi putusan hakim untuk Terdakwa KA sekalipun kami menyayangkan adanya fakta-fakta terkait konflik kepentingan yang dilakukan oleh Terdakwa KA tak masuk dalam pertimbangan hakim di dalam pertimbangan putusannya. Kami berharap Majelis Hakim pada tingkat banding dan selanjutnya dapat melihat secara lebih menyeluruh mengenai perkara ini,” kata Tessa.

Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Karen membayar denda. Karen dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak juga Video ‘Tangis Karen Pecah Seusai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dhn)

Membagikan
Exit mobile version