Rabu, Januari 8


Jakarta

KPK telah menyita dokumen terkait pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. Dokumen itu disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di rumah jabatan anggota DPR.

“Melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati dan pihak swasta bernama Purwadi. Keduanya diperiksa pada Senin (6/1).


Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan markup harga pada kasus ini.

“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.

Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.

(haf/dhn)

Membagikan
Exit mobile version