Rabu, Oktober 9


Jakarta

KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus suap dana hibah Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan pada 10 rumah dan bangunan di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, serta Sumenep.

“Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 7 unit kendaraan, jam tangan, hingga cincin berlian. Selain itu, turut disita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan sejumlah dokumen elektronik.


“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata dia.

Berikut rincian hasil penggeledahan yang disita KPK:

1. Kendaraan 7 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CR-V, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
2. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
3. Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;
4. Barang bukti elektronik berupa handphone, hard disc, dan laptop;
5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur.

“Betul, ada penggeledahan di Provinsi Jatim. Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung dan akan dilakukan rilis secara resmi,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (3/10).

Tessa belum memerinci tepatnya tempat yang kini digeledah penyidik. Dia menyebutkan kegiatan itu terkait dengan penyidikan kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim.

“(Penggeledahan terkait kasus) dana hibah,” kata Tessa.

Kasus Dana Hibah ABPD Jatim

Diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Simak: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT Terkait Korupsi Dana Hibah

[Gambas:Video 20detik]

(ial/azh)

Membagikan
Exit mobile version