Jumat, Maret 21


Jakarta

KPK telah menahan 3 tersangka kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK turut menyita total 24 aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.

“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama Perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Asep mengatakan ke-24 aset tersebut senilai Rp 882 miliar. Penilaian itu dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000,” sebutnya.

Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini untuk kluster PT Petro Energy, mencapai Rp 846,9 miliar. Asep menjelaskan kerugian itu terdiri dari outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy sebesar USD 18,07 juta atau setara dengan Rp 297,8 miliar dengan kurs rupiah Kamis (20/3).

Selain itu, kerugian keuangan negara meliputi outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy senilai Rp 549,4 miliar. Dengan begitu, jumlah kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Energy dalam rupiah ialah sebesar Rp 846,9 miliar.

“Jumah kerugian keuangan negara USD 18.070.000 dan Rp 549.144.535.027,” kata Asep.

KPK sendiri telah menahan 2 orang tersangka yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) pada Kamis (20/3) hari ini.

Sedangkan 1 tersangka lain, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, ditahan pada Kamis (13/3). Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut ini lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

(ial/idn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version