Kamis, Februari 20


Jakarta

Pemerintah Indonesia masih berupaya untuk melakukan ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. KPK mengatakan Singapura meminta jaminan terkait penuntutan Paulus Tannos jika diekstradisi.

“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Dia mengatakan ada perbedaan sistem hukum antara RI dan Singapura. Dia mengatakan seseorang baru bisa diadili di Indonesia jika berkas perkaranya telah tuntas.


“Perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Dia mengatakan hal itu yang membuat KPK bersama Kejaksaan, Kementerian Hukum dan Polri terus berkoordinasi agar penuntutan Paulus Tannos dapat dilakukan usai ekstradisi. Dia mengatakan koordinasi itu dilakukan untuk menuntaskan sejumlah dokumen yang belum ada dasar hukumnya di RI.

“Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.

Tessa mengatakan pemulangan Paulus Tannos harus memenuhi syarat sistem hukum Singapura. Dia mengatakan pengumpulan seluruh berkas untuk proses ekstradisi Paulus Tannos itu membutuhkan kerja sama semua lembaga terkait.

“Intinya adalah memulangkan saudara PT dan memenuhi apa yang diminta oleh negara Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan projustitia ya, dalam hal ini menangkap provisional arrest kepada saudara PT dan itu merupakan salah satu tindakan yang buat Indonesia ini, tindakan yang mendukung pemberantasan korupsi dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” ujarnya.

Menkum Kebut Dokumen Ekstradisi

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

“Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1).

Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.

Simak juga Video Kasus Paulus Tannos Jadi Penjanjian Ekstradisi Perdana RI dengan Singapura

(haf/imk)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version