Jakarta –
Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono masih diusut KPK. Tim penyidik hari ini memanggil anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira, sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
“Atas nama AYF, mahasiswa,” sambung Tessa.
Atasya akan diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya. Hingga sore ini, Atasya belum memenuhi panggilan KPK.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU atas tersangka AP,” jelas Tessa.
Kasus korupsi Andhi Pramono diketahui berawal dari gaya hidupnya yang hedonistik dan viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira, juga disorot karena kehidupan mewahnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Dalam kasus ini ia telah divonis 12 tahun penjara.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono. Dia juga dihukum denda Rp 1 miliar.
Hakim menyatakan Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencoreng institusi.
Andhi tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andhi menjadi 12 tahun penjara.
Andhi saat ini juga masih berstatus tersangka di KPK. Dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ygs/zap)