Sabtu, September 28
Jakarta

KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengganti majelis hakim yang mengadili kasus gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu disampaikan KPK setelah ada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan sela Gazalba.

“Meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2024).

Nawawi kemudian menjelaskan alasannya. Dia mengatakan KPK tak ingin majelis hakim yang mengadili Gazalba tetap berpegang pada putusan sela yang dibuat meski telah dibatalkan PT Jakarta.


“Jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah atau batal,” ucapnya.

Nawawi juga meminta pengadilan memerintahkan kembali penahanan terhadap Gazalba Saleh. Sebagai informasi, Gazalba telah dilepaskan dari tahanan setelah ada putusan sela yang menerima eksepsi Gazalba.

“Memerintahkan kembali penahanan terhadap Gazalba Saleh,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim menyebutkan UU Kejaksaan mengatur jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan. Begitu pula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang jaksa yang berasal dari instansi asal yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.

Simak Video ‘Novel Terkejut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Soroti Putusan Hakim’:

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Membagikan
Exit mobile version