Sabtu, Juni 29


Jakarta

KPK buka suara usai adanya dorongan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku. KPK mengaku penerapan pasal itu tengah dalam pengkajian tim penyidik.

“Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Hasto dan Kusnadi diketahui telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku di bulan ini. KPK juga menyita ponsel milik keduanya serta buku catatan milik Hasto.


Penyitaan dari KPK itu lalu mendapatkan perlawanan hukum oleh tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi. Keduanya melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan.

Asep juga membantah anggapan KPK sengaja kembali membuka penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berlangsung sejak 4 tahun lalu. Dia menegaskan kasus itu tidak pernah dihentikan penyidikannya.

“Karena selalu ada pertanyaan ‘kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama’, sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan,” ujar Asep.

Asep menuturkan KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam mencari Harun Masiku yang telah buron empat tahun terakhir. Pencarian ke luar negeri pun telah dilakukan.

Dia mengatakan jika kasus ini kembali mendapatkan perhatian publik, sambung Asep, itu semata karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

“Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada public figure yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan. Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat. Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan,” pungkas Asep.

(ygs/dhn)

Membagikan
Exit mobile version