Sabtu, Oktober 26


Jakarta

KPK melakukan penggeledahan 2 unit rumah di Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“Pada tanggal 22 Oktober tahun 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara, satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Tessa mengatakan dari hasil geledah tersebut, disita sejumlah dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP) hingga transaksi keuangan. KPK juga turut menemukan 4 buah brankas.


“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait Izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.

(ial/idn)

Membagikan
Exit mobile version