Kamis, November 7


Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Kantor Ditjen Minerba berada di Jalan Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Merespons langkah KPK tersebut, pihak Kementerian ESDM pun angkat bicara.

“Kita mendukung penegakan hukum dan mengikuti proses yg sdg berlangsung,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi kepada detikcom, Rabu (24/7/2024)


Mengutip detikNews, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penggeledahan itu terkait korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif.

Keduanya merupakan tersangka di kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” jelas Tessa.

KPK belum memerinci barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut. Kegiatan itu masih berlangsung saat ini.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version