Minggu, Juni 30


Jakarta

Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui mengirimkan uang transfer senilai Rp 2.018.000.000 ke rekening KPK. Uang itu diterima dalam rekening penampung KPK yang bisa diketahui publik nomornya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan mengusut asal usul pengirim uang Rp 2 miliar itu. Asep mengatakan kerap kali rekening penampung KPK menerima uang tanpa identitas yang jelas.

“Nanti akan kami cek. Karena sering kali juga yang membuat kami agak apa Namanya, bertanya-tanya, kadang kala orang mengembalikan uang ke rekening penampungan itu tidak atau tanpa identitas,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).


Asep lalu bicara kondisi ketakutan yang dirasakan oleh terduga koruptor saat kasusnya mulai diusut KPK. Dia menyebut para terduga koruptor yang merasa takut itu lalu secara spontan mengembalikan uang yang diduga dari hasil korupsi ke rekening penampung KPK.

“Ada juga yang ‘kenapa kok saya merasa dapat’ gitu ya, kebagian dari uang tersebut. Jadi dia ketakutan sendiri, dia nomor rekening penampungan dikirim saja,” kata Asep.

Asep menjelaskan KPK saat ini akan menelusuri kiriman Rp 2 miliar dari SYL ke rekening penampung KPK terkait apa.

“Nanti kita akan cek Rp 2 miliar dari siapa dan terkait dengan (apa). Jelas ini perkara-perkaranya karena rekening penampungan sih ada dibagi-dibagi, tiap perkara ada. Perkara SYL ada, di perkara ini jadi nggak satu,” ujar Asep.

SYL Kirim Rp 2 Miliar ke KPK

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mencecar mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait transferan uang ke rekening KPK. Jaksa Meyer mengatakan uang transferan itu senilai Rp 2.018.000.000 untuk perkara Kementerian Pertanian (Kementan).

Cecaran itu disampaikan jaksa Meyer saat SYL diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Jaksa mengatakan uang itu ditransfer ke rekening KPK pada 2 Januari 2024. SYL saat itu sudah menjalani masa penahanan.

SYL mengaku tak tahu persis apakah memiliki rekening di Bank Mandiri. Dia juga mengaku tak tahu terkait uang titipan Rp 2.018.000.000 yang di-transfer ke rekening KPK untuk perkara Kementan.

Jaksa Meyer lalu menunjukkan bukti transferan ke rekening KPK tersebut. Dia mengatakan uang itu dikirimkan dari rekening bank atas nama SYL.

“Mohon izin Yang Mulia. Ini ada uang masuk ke rekening penitipan KPK perkara Kementan nilainya Rp 2 miliar setelah di crosscheck ternyata dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo Bank Mandiri,” kata jaksa.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh lalu ikut mendalami SYL terkait transferan uang tersebut. SYL membantah mengirimkan uang tersebut ke rekening KPK untuk perkara Kementan.

“Saudara pernah merasa menyetor ke KPK?” tanya hakim.

“Tidak,” jawab SYL.

SYL mengatakan rekening bank miliknya dipegang oleh anak buahnya termasuk mantan ajudannya, Panji Hartanto. Sementara itu, jaksa Meyer mengatakan rekening itu telah disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Simak Video: Suara Bergetar SYL di Sidang Kala Merasa Bukan Suami-Ayah yang Baik

[Gambas:Video 20detik]

(mib/ygs)

Membagikan
Exit mobile version