Senin, Juli 8


Jakarta

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi berupa mark up impor beras. KPK mengatakan akan terlebih dahulu menganalisa laporan yang masuk.

“Betul, semua laporan akan dianalisa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Tessa enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan yang masih diverifikasi. Prinsipnya, lanjut Tessa, KPK akan memproses jika laporan dinyatakan lengkap.


“Bila lengkap akan dilanjut, bila kurang akan dimintakan pelapor untuk melengkapi,” jelasnya.

Kepala Bapamas-Bulog Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto selaku pelapor menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

“Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras. Karena itu, kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi,” kata Hari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

“Yang pertama adalah soal mark up harga beras dan yang kedua adalah soal masalah tertahan beras yang di Tanjung Priok itu, demurrage. Dua hal tersebut yang kami melaporkan pada hari ini. Dua nama ya, artinya Kepala Bapanas dan Ka-Bulog yang akan kami laporkan,” lanjutnya.

Hari mengungkap ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam pelaporan ini. Salah satunya adanya perusahaan asal Vietnam yang bernama Tan Long Group, yang diduga ambil bagian dalam proses impor beras oleh Bapanas dan Bulog.

Dia pun menyebut telah melakukan penghitungan terkait kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi ini. Dia menjelaskan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Respons Bulog

Bulog menanggapi soal pelaporan pihak SDR ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Mokhamad Suyamto selaku Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/7).

Sementara itu, Sonya Mamoriska selaku Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog mengatakan Perum Bulog mendapat penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, katanya, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.

Dia menyebut impor dilakukan oleh Perum Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional. Hal itu, katanya, juga dengan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.

“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” ujar Sonya.

(taa/jbr)

Membagikan
Exit mobile version