Rabu, Februari 12


Jakarta

KPK merespons adanya permohonan dari pengacara Agustiani Tio agar mengizinkan berobat ke luar negeri. KPK mengatakan akan mempelajari permohonan tersebut.

“Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik, tentu akan dipelajari. Bahan-bahan apa yang disampaikan oleh saudari Agustiani Tio melalui penasehat hukumnya. Kita juga akan berkoordinasi dengan dokter-dokter di KPK,” terang Jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Tessa memastikan keputusan yang nantinya akan diambil merupakan wewenang tim penyidik. Dia pun meyakini keputusan yang diambil nantinya akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


“Bersama-sama nanti akan mempelajari dan tentunya keputusan apa pun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Tessa.

Sebelumnya, mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mendatangi kantor Komnas HAM. Dia mengadukan pencegahan dirinya ke luar negeri oleh KPK.

“Melaporkan terkait pengaduan terhadap kesewenang-wenangan dari penyidik KPK karena surat pencekalan yang diterima oleh Ibu Tio dan suami,” ujar pengacara Agustiani, Army Mulyanto, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Dia mengatakan Agustiani Tio sedang mengidap kanker. Menurutnya, kliennya harus menjalani perawatan lanjutan.

“Nah, terkait apa yang menjadi dasar kami membuat laporan adalah terkait hak asasi manusia, khususnya hak kesehatan dari Ibu Tio yang memang faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini,” ujarnya.

Agustiani Tio sendiri mengaku tidak tahu alasan KPK mencegah dirinya ke luar negeri. Dia mengatakan sudah menjalani hukuman dan telah bebas pada 23 April 2023.

Dia mengaku harus ke China untuk melakukan operasi. Dia khawatir penyakitnya memburuk.

“Saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu. Karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi,” ujar Agustiani Tio sambil menangis.

Agustiani mengatakan dirinya memohon izin kepada KPK tidak bisa hadir jika ada panggilan dari KPK pada Februari ini. Dia mengatakan harus berobat ke China.

“Bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali,” tuturnya.

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke LN

KPK mencegah mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan suaminya ke luar negeri. Dua orang itu dicegah berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/2).

“Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” tambahnya.

Tonton juga Video: Agustiani Tio Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Kasus Hasto

(maa/maa)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version