Jumat, November 15


Jakarta

Seorang direktur perusahaan konstruksi, Andi Muchtar, ditahan Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) akibat diduga mengemplang pajak. Jaksa menyebut Andi Muchtar mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467 (miliar).

Awalnya penyidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat. Kini kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Andi merupakan Direktur PT Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat.


Berdasarkan data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak Januari 2006 dan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.

Namun Andi melakukan perbuatan pidana menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467.

Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. Selanjutnya jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut.

“Tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara serta melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan di wilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Arief Ubaidillah, dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

(yld/dhn)

Membagikan
Exit mobile version