Senin, Oktober 7


Jakarta

Pajero Sport yang mengalami kecelakaan menabrak truk mogok di Tol Batang-Semarang kondisinya parah. Bahkan atap Pajero sampai terbuka.

Kecelakaan maut terjadi di tol Semarang-Batang. Kecelakaan yang terjadi di KM 405, wilayah Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan Kendal itu melibatkan Pajero Sport berpelat AG 1691 AF dan truk. Akibat insiden tersebut, empat orang yang merupakan penumpang Pajero Sport meninggal dunia.

“Benar, tadi sekitar pukul 07.30 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di KM 405, ikut Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan. Kecelakaan melibatkan minibus dan truk, dengan korban empat orang meninggal dunia,” kata Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono Marinus dikutip detikJateng.


Mobil menabrak truk mogok di tepi jalan tol Semarang-Batang KM 405, Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Sabtu (22/06/2024) pagi. Empat orang tewas di lokasi. Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng

Belum diketahui dengan pasti soal kronologi kecelakaan. Agus menegaskan saat ini pihaknya masih menggelar olah TKP di lokasi kejadian bersama dengan Polda Jawa Tengah.

“Kami masih lakukan olah TKP dengan tim TAA Polda Jawa Tengah dan hasil belum bisa kami sampaikan,” lanjut Agus.

Tampaknya kecelakaan yang terjadi cukup parah. Tampak dalam foto, wujud Pajero Sport sudah tak lagi utuh dan rusak parah. Bodinya ringsek, atap mobil pun sampai terbuka hingga bagian belakang. Pintu belakang juga ikut ringsek lantaran atap yang terlepas. Kaca mobil bagian juga tampak hancur.

Menurut warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, kejadian saat Pajero menghantaam truk itu memang sangat kencang. Bahkan ada korban yang terlempar ke luar.

“Di situ ada truk mogok sudah dua hari dan dari arah barat mobil Pajero ngebut kencang dan nabrak truk yang parkir itu (dari belakang),” tutur Supriyanto.

Sebagai pengingat, melintas di jalan tol ada batas kecepatannya. Batas kecepatan di tol itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Untuk jalan tol dalam kota, batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara untuk tol luar kota, kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Tapi perlu dicatat di beberapa ruas tol luar kota juga ada batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Untuk itu, pastikan kamu mengecek rambu batas kecepatan yang tertera di tol.

(dry/lth)

Membagikan
Exit mobile version