Senin, Januari 6


Jakarta

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 3 polisi karena terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kompolnas mengapresiasi sidang kode etik ketiga polisi tersebut.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi sidang kode etik tersebut karena melibatkan pihak eksternal, yakni Kompolnas. Kompolnas mengikuti sidang kode etik itu sejak 31 Desember 2024.

“Struktur peristiwanya juga diurai (dalam sidang kode etik) dengan sedemikian rupa dan ya kami mengapresiasi profesionalitasnya,” ujar Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).


Sidang kode etik ini memakan waktu yang lama. Pasalnya, saksi-saksi dari yang memberatkan terduga ataupun meringankan juga dihadirkan.

“Termasuk juga dikonfrontir, antara saksi yang meringankan dengan saksi yang memberatkan,” sambungnya.

Dengan metode seperti itu, didapatilah saksi yang memberikan keterangan jujur dan tidak jujur sehingga ini bisa meyakinkan majelis sidang KKEP untuk mengambil keputusan sanksi.

Majelis sidang KKEP pun memutuskan memecat 3 anggota Polri. Mereka adalah eks Dirresnakorba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak; eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yustisia; dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

“Harapan yang lain adalah mekanismenya (sidang kode etik). Karena mekanisme (sidang kode etik) ini akan menjamin terangnya peristiwa dan belajar dari terangnya peristiwa, ini tidak boleh terulang kembali,” tambah Anam.

Kasus ini, menurut Anam, harus menjadi atensi kepolisian di seluruh Indonesia. Anam bilang masyarakat butuh polisi yang profesional dan menjalankan kewenangannya dengan baik.

“Kasus ini menjadi pembelajaran kita semua,” pungkasnya.

Polri menyatakan sanksi PTDH itu sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Simak juga video: AKBP Malvino Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pemerasan saat DWP

[Gambas:Video 20detik]

(isa/dnu)

Membagikan
Exit mobile version