Kamis, Februari 27


Jakarta

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi 24 daerah yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pencoblosan suara ulang pilkada. Rifqi mengatakan, jika diperlukan, pencoblosan ulang bisa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016 APBN bisa melakukan perbantuan,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Rifqi mengatakan keputusan MK harus segera dilaksanakan. Ia berharap pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) bisa berjalan dengan baik dan tidak ada gugatan kembali.

“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi. Tapi, pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” ujar Rifqi.

Ia menyebut keputusan MK akan menjadi evaluasi Komisi II terhadap lembaga penyelenggara Pilkada. Dalam pekan ini, lanjut dia, DPR RI akan meminta klarifikasi dari KPU hingga Bawaslu.

“Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi komisi II DPR RI, rencananya kami dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK,” ujar Rifqi.

“Terkait dengan keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum, Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Simak Video ‘Daerah-daerah yang Diminta MK Lakukan Coblos Ulang’:

(dwr/wnv)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version