Rabu, Oktober 16

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menyusun pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Seiring proses tersebut berlangsung, Kominfo akan menjadi pengawas PDP sementara waktu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, mengatakan bahwa masa transisi dibutuhkan sekitar 6-12 bulan. Untuk mengisi kekosongan itu, Kominfo berperan sebagai ‘wasit’ data pribadi agar para pengelola data tidak menyalahgunakan data pengguna.

“Nah untuk transisi itu kan butuh waktu ya. Jadi, dalam proses transisi ini mungkin akan ditangani oleh Kominfo dulu,” ujar Nezar Patria di Jakarta.


Nezar menjelaskan untuk membentuk lembaga pengawas PDP tersebut diperlukan adanya nomenklatur. Ia pun menjanjikan pemerintah akan segera mengesahkan lembaga tersebut dalam waktu segera.

“Masih dalam pembahasan ya, belum keputusan masih pembahasan. Segera, segera,” janji Nezar.

Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, mengatakan keberadaan lembaga pengawas PDP dinilai urgensi di tengah isu kebocoran data pribadi.

“Sesuai amanat undang-undang, di penjelasannya juga ada undang-undangnya bahwa perlu ada satu badan yang mengawasi bagaimana data-data pribadi masyarakat kita ini jaga,” kata Hokky.

Tak hanya soal isu pembentukan lembaga pengawas PDP, Hokky juga mengatakan, aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga tak kalah pentingnya.

“Yang paling bagus memang kalau ada aturan turunannya, Peraturan Pemerintah. Sekarang masih dalam proses harmonisasi karena sekarang lagi tidak ada di Kominfo. Kalau enggak salah di PAN-RB, nanti saya cek lagi. Tinggal menunggu waktu, tunggu saja,” pungkasnya.

(agt/agt)

Membagikan
Exit mobile version