Minggu, Oktober 13
Jakarta

Anggota DPD RI Alfiansyah Bustami atau Komeng mengaku bingung ditugaskan di Komite II DPD RI. Protes pun dilayangkan Komeng atas penempatannya itu.

Saat rapat paripurna DPD RI di Senayan, Jakarta, Rabu, (9/10/2024), Komeng menyampaikan interupsi. Komeng mulanya menceritakan proses diskusi bersama koleganya sesama anggota DPD RI dapil Jawa Barat sampai akhirnya berkeluh kesah mengenai penempatan dirinya di Komite II DPD RI.

“Ini dapil saya di Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia,” kata Komeng.


Komeng mengatakan dirinya ngebet bertugas di komite yang membidangi seni budaya, yakni Komite III DPD RI. Sedangkan dia mengaku tak memahami bidang pertanian di Komite II DPD RI.

“Nah saya ini sebenernya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin jadi saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian. Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” ujar Komeng.

Menanggapi Komeng, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan pembagian penugasan komite sudah diserahkan kepada senator per dapil sesuai kesepakatan. Dia menyebut penugasan senator di komite sudah diketok.

“Ya sebentar, ini saya pikir benar, artinya ini pengakuan jujur dari seorang Senator Komeng. Temen-temen, gini, ada senator Aanya dan lainnya di Jawa Barat, ada Mbak Jihan Fahira. Sebenarnya prosesnya muncul dari bawah nih, temen-temen berempat berembuk, seharusnya senator Komeng bilang ini bidang saya, seni budaya. Nah tapi kan sudah telanjur masuk ke pimpinan dan kita ketok,” ujar Sultan.

Sultan pun membuka kesempatan bagi senator-senator Dapil Jawa Barat jika masih mau mengubah pembagian penugasan seiring dengan protes Komeng itu. Di sisi lain, dia juga menyarankan Komeng mengikuti putusan penugasan saat ini dahulu dalam rentang setahun pertama menjabat.

Di sisi lain, anggota DPD sesama Daerah Pemilihan Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, heran dengan sikap Komeng. Sebab berada di posisi Komite II disebut sebagai keputusan Komeng.

“Saya tidak tahu mengapa saat form pengajuan penetapan diserahkan ke sidang paripurna, Senator Komeng menginterupsi keputusan yang sudah ia buat,” kata Aanya dalam siaran pers tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).

Lingkup tugas Komite II DPD meliputi pertanian, perkebunan, perhubungan, kelautan, perikanan, energi, kehutanan, ekonomi kerakyatan, BUMN, industri, ketahanan pangan, hingga meteorologi-klimatologi-geofisika.

Aanya heran terhadap sikap Komeng lantaran, sebelum penugasan dibacakan pimpinan DPD pada Rabu (9/10), sesungguhnya sudah ada kesepakatan bersama para senator tiap-tiap provinsi, termasuk dari Jawa Barat tempat Komeng, Aanya, dan yang lain-lain berasal.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pengajuan yang ditandatangani oleh semua anggota DPD dari dapil (daerah pemilihan) terkait. Hal ini telah diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa keanggotaan di setiap alat kelengkapan DPD ditentukan oleh kelompok anggota provinsi masing-masing.

“Penentuan anggota di alat kelengkapan DPD berdasarkan kesepakatan di dapil provinsi masing-masing, yang diserahkan melalui form surat pengajuan dan telah ditandatangani bersama anggota dari Provinsi Jawa Barat,” ujar Aanya.

Membagikan
Exit mobile version