Kamis, April 17

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Hal ini disampaikan oleh Menkomdigi, Meutya Hafid.

“Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab. Jadi tadi saya tanyakan kepada masing-masing opsel, berapa banyak pelanggan yang sudah migrasi ke eSIM, kabarnya memang belum terlalu banyak,” kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025).

Meutya menyampaikan, penggunaan eSIM ini menjadi salah satu solusi yang dilakukan pemerintah, dalam mendengarkan kritikan masyarakat terkait pengamanan data. Dirinya menjelaskan banyak masyarakat yang mengadu soal nomor induk kependudukan (NIK) digunakan oleh orang lain.


Oleh sebab itu, ia menegaskan, dengan memanfaatkan eSIM yang dilengkapi teknologi biometrik bisa berkurang dengan signifikan. Itu juga, menurutnya, yang menjadi landasan pemerintah mengeluarkan Permen.

“Kami hari ini sosialisasi dan menghimbau masyarakat yang memang sudah bisa Ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama,” ujar Meutya.

Selain mereduksi kejahatan terkait kartu SIM fisik, penggunaan eSIM yang terintegrasi secara digital, turut memudahkan pelaksanaan internet of things (IoT). Tak hanya itu, Meuty juga bilang, kalau hal tersebut dapat mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

“Jadi karena itu sebelum kita keluarkan permen ini, kami ini adalah hasil komunikasi yang cukup panjang beberapa kali dengan teman-teman dari operator seluler,” ucap Meutya.

Saat ini seluruh operator seluler sudah mengusung teknologi eSIM. Para pengguna bisa melakukan migrasi yang akan dibantu oleh masing-masing operator.

“Jadi saya apresiasi operator seluler yang sudah menyiapkan atau menaikkan teknologi masing-masing untuk kemudian bisa memberikan pelayanan migrasi eSIM kepada masyarakat baik datang langsung ke gerai ataupun dari kenyamanan dan kemudahan rumah, tempat kerja masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebenarnya regulasi terkait kartu sim virtual ini ditargetkan berlaku sejak Februari 2025. Namun ternyata sedikit mengalami penundaan, dan akhirnya diterbitkan hari ini, Jumat, 11 April 2025.

(hps/fay)

Membagikan
Exit mobile version