Sabtu, Februari 8

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat aturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk memanggil platform digital, seperti Facebook, TikTok, Instagram, hingga X.

Saat ini, Komdigi telah menerima masukan dari para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk mendengarkan masukan dari mereka terkait regulasi yang sedang digodok pemerintah.

Staf Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawati, mengatakan selanjutnya akan dilakukan forum group discussion (FGD) yang lebih teknis, termasuk melibatkan platform digital.


“Memang nanti akan ada FGD-FGD lanjutan. Tentu, kita juga akan mengundang tadi yang dari platform-platform digital itu. Jadi, sehingga semua kita dengar gitu masukannya dari pendidikan dari tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar, lalu dari platform-platform digitalnya. Ini nanti akan bertahap gitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya,” tutur Molly di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ketika ditanya lebih rinci terkait jadwal pembahasan aturan pembatasan usia akses medsos dengan platform digital, Molly belum memberitahukannya kepada awak media.

Begitu pula menyangkut batasan usia anak yang dilarang tersebut karena pertemuan dengan para ahli dan akademisi ini masih sebatas tahap awal, sehingga akan terus dirumuskan dalam pembahasan berikutnya.

“Sebetulnya, kita belum memutuskan itu kok. Jadi, tadi itu masih mencari formula yang baik. Dalam hal tadi batasan umur ya, kita belum menemukan juga kesepakatan tadi batasan umur. Jadi, nanti kita lihat lagi ke depannya ya, apakah yang dimaksud sistem elektronik tadi tidak hanya media sosial gitu, atau apakah pembatasan terhadap media sosial, belum mengerucut ke situ,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pertemuan dengan para ahli dan akademisi berbagai perguruan tinggi ini untuk mengetahui pandangan dari mereka terhadap aturan yang sedang digarap pemerintah sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital.

Meutya mengatakan bahwa ruang digital tidak sepenuhnya aman, sebab di dalamnya ada dampak negatif yang bisa mempengaruhi perkembangan anak. Hal itu yang mendasari pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.

“Ini sekali lagi tidak ada rencana atau niatan untuk membuat anak-anak ini lepas koneksi dengan internet, tapi kita ingin anak-anak ini dapat mengadopsi teknologi dengan aman dan juga produktif,” kata Meutya.

“Pembentukan regulasi ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap generasi penduduk sebangsa dan juga dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kepentingan perlindungan anak, khususnya di ruang digital,” sambungnya.

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version