Kamis, Januari 9

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan perhatian khusus dalam pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Untuk itu, Komdigi terbuka terlibat pembahasan aturan AI ini dengan pemangku kepentingan lainnya dalam perumusan regulasi yang lebih komprehensif.

Sebelumnya Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.

“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” ungkapnya dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/1/2025).


Nezar Patria mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detil.

“Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail,” tuturnya.

Wamen Nezar Patria mengajak Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut. Menurutnya pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.

“Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menjelaskan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” kata Mira.

Lebih lanjut, Mira menuturkan, peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.

“Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.

(agt/agt)

Membagikan
Exit mobile version