Jakarta –
Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kombes Donald kedapatan membiarkan bawahannya memeras pengunjung di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan fakta-fakta terkait Kombes Donald terkuak pada sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).
“Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Trunoyudo menuturkan bawahan Kombes Donald Simanjuntak meminta uang kepada sejumlah pengunjung DWP sebagai imbalan untuk pembebasan. Donald mengetahui hal itu, namun membiarkan bawahannya memeras pengunjung DWP.
“Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Trunoyudo.
Bukti Kombes Donald Simanjuntak melakukan pembiaran kepada anak buahnya terungkap setelah memeriksa saksi sebanyak 15 orang. Trunoyudo mengatakan seharusnya Kombes Donald Simanjuntak bisa menilai apakah tindakan anak buahnya itu menjurus ke bentuk pemerasan atau tidak.
Sebagai seorang pemimpin, Kombes Donald Simanjuntak harusnya bisa melarang jajarannya. “Ini bagian dari pembiaran, harusnya punya langkah bisa menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” lanjutnya.
Barang bukti hasil pemerasan pengunjung DWP disebutkan mencapai Rp 2,5 miliar. Nantinya uang tersebut akan dikembalikan kepada para korban pemerasan.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menegaskan, dalam peraturan polisi, disebutkan bahwa kewajiban dan larangan bagi seorang pemimpin. Jika Kombes Donald tahu kelakuan buruk anak buahnya, seharusnya, kata Agus, Kombes Donald bisa turun tangan langsung.
“Selaku pimpinan, dalam peraturan polisi ada pasal-pasal yang tadi disebutkan, ada kewajiban seorang pimpinan, ada larangan seorang pimpinan, sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (pemerasan) pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ujar Agus.
Selain Donald, dua polisi yang mendapat sanksi PTDH adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; dan eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Simak juga video: AKBP Malvino Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pemerasan saat DWP
[Gambas:Video 20detik]
(isa/isa)