Jakarta –
Polisi mengungkapkan pria inisial HRR (33) menggunakan airsoft gun saat menodong korban di Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Saat ini airsoft gun tersebut telah disita polisi.
“Dari hasil pendalaman kami, yang bersangkutan mengaku menodong korban dengan airsoft gun,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero kepada wartawan di kantornya, Sabtu (23/3/2024).
Polisi menyita airsoft gun tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah HRR di Bojonggede, Kabupaten Bogor, dini hari tadi. Senjata airsoft gun tersebut ditemukan di atas lemari.
“Pada saat penggeledahan memang kita temukan memang kebiasaan dari pelaku ini adalah meletakkan barang-barangnya di atas lemari. Jadi, pada saat kita geledah, barang-barangnya ada di atas lemari,” jelasnya.
Lebih jauh David menerangkan, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan korek api berbentuk pistol di rumah HRR. Selain itu, polisi menemukan 2 butir peluru tajam.
“Kita temukan ada dua pucuk pistol, satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api. Selain itu, kami temukan dua butir peluru tajam,” ucapnya.
“Dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Juga kami lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian,” rincinya dia.
Sementara itu, senjata airsoft gun, lanjutnya, masih dilakukan pengecekan di laboratorium forensik. Pelaku, kata dia, terancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.
“Tentunya airsoft gun tentunya tidak diperkenankan. Oleh karena itu, sementara kita masih pemeriksaan secara intensif apakah memenuhi unsur untuk pasal Undang-Undang Darurat,” pungkasnya.
(ond/mea)