Selasa, Januari 14


Kabupaten Tangerang

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas LBH Jakarta, Walhi, mahasiswa, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBHAP PP) Muhammadiyah melakukan somasi kepada para pelaku pemagaran laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Melalui LBHAP PP Muhammadiyah, mereka meminta pagar bambu dicabut dan dibersihkan dalam waktu 3×24 jam.

“Somasinya adalah bagi pelaku yang melakukan pemagaran mencabut kembali yang sudah dipasang dalam waktu 3×24 jam,” kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin (13/1/2025).

Gufroni mengatakan somasi ini dibacakan langsung di jembatan bambu pada siang tadi di pesisir utara Tangerang. Koalisi ini juga mengatakan, jika pagar di laut tidak dibongkar, akan dilaporkan kepada pihak berwajib.


“Kalau tiga hari ini tidak ada niat membongkar, kita akan lakukan upaya hukum ke Mabes Polri,” paparnya.

Gufroni mengatakan, berdasarkan somasi yang mereka buat, pemagaran laut di pesisir utara Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidup di laut. Pemagaran juga melanggar hak akses publik terhadap laut, termasuk berpotensi melanggar hukum tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

“Sehingga yang menyebut diri mereka yang memagar bambu nanti kita akan meminta pertanggungjawaban di Mabes, sudah ada pengakuan. Lalu pertanyaannya, siapa yang membiayai dan menyuruh. Kalau swadaya, dari mana uangnya, Mohon maaf, bukan maksud mengecilkan, kalau nelayan rasanya tidak akan sanggup membangun pagar bambu seluas 30 kilometer itu, alasan abrasi juga mengada-ada,” katanya.

Simak Video: Demokrat Sebut Pagar di Laut Tangerang Menyalahi Undang-undang

[Gambas:Video 20detik]

(bri/jbr)

Membagikan
Exit mobile version