Senin, Juli 1


Jakarta

Pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan pemerataan ekonomi dalam rangka mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yakni lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia. Terkait pemerataan lahan, Presiden RI Joko Widodo menetapkan dua skema terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pelaksanaan TORA berawal dari prioritas Nawacita dan masuk menjadi bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Kemudian reforma agraria yang digagas oleh Jokowi dilanjutkan di dalam RPJMN tahun 2020-2024 .

“Jadi ada dua hal, yaitu TORA itu dipertuntukkan untuk didistribusikan ke masyarakat dan kemudian masyarakat mendapat aset kelola. Kemudian di sisi lain, masyarakat diberikan kewenangan akses kelola. Ini terobosan yang cukup berarti dari Bapak Jokowi,” ujar Hanif dalam acara detikPagi, Jumat (28/6/2024).


Hanif mengungkapkan TOR menjadi tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan target redistribusi aset 9 juta hektare.

“TORA itu terdiri atas dua hal utama, pertama legalisasi aset, kedua redistribusi aset. Jadi dari target 9 juta hektare itu terbagi dua, yaitu 4,5 juta hektare legalisasi aset dan 4,5 redistribusi aset,” papar Hanif.

“Jadi dari legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare bentuknya adalah sertifikasi tanah rakyat atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Kemudian redistribusi aset secara umum menjadi tanggung jawab dua kementerian, ATR/BPN dan KLHK. Adapun administrasi tanah di dalam skema di luar kawasan hutan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, sementara di dalam kawasan hutan menjadi tugas KLHK,” imbuhnya.

Hanif membeberkan dari target 4,5 juta hektare, sebanyak 0,4 juta hektare diidentifikasi berasal dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak diperpanjang dan tanah terlantar. Adapun tanah ini akan di redistribusi ke masyarakat oleh Kementerian ATR/BPN.

Kemudian sisanya 4,1 juta hektare merupakan retribusi yang berasal dari kawasan hutan, yang menjadi tugas KLHK. Dari target yang diberikan, Hanif menyebut hingga kini pihaknya telah melakukan redistribusi lahan sebanyak 2,9 juta hektare atau sekitar 70%. Adapun redistribusi lahan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.

“Jadi dari angka target yang dibebankan RPJMN sebanyak 4,1 juta hektare, hari ini terlaporkan kepada saya itu di angka 2,9 juta hektare telah terealisasi untuk TORA dengan berbagai macam skema. Jadi 2,9 juta hektare ini telah disampaikan ke masyarakat menjadi tanah bukan kawasan hutan, untuk selanjutnya akan diadministrasi oleh tim Kementerian ATR/BPN. Itu kalau dipresentase sekitar 70%,” papar Hanif.

“Tanah 4,1 juta yang dilepaskan dari kawasan hutan oleh KLHK itu biasanya penyerahannya langsung oleh Presiden karena ini program unggulan presiden sehingga Pak Presiden harus benar-benar mengetahui tanahnya sampai ke masyarakat dan langsung memberikan arahan kepada penerima bahwa tanah ini tidak boleh dialihkan ke pihak lain sampai 10 tahun ke depan dan seterusnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Festival Like-2 disponsori oleh Asia Pulp and Paper, Berau Coal Energy, Borneo Indobara, Merdeka Copper Gold, Adaro Energy dan Pertamina.

(akd/ega)

Membagikan
Exit mobile version