Rabu, Maret 26


Jakarta

Konflik sengketa tanah pihak keluarga almarhum Mat Solar dan Idris menemui jalan terang. Pihak kuasa hukum Idris, Endang mengklaim sudah ada perdamaian dengan keluarga ahli waris Mat Solar yang diwakilkan anak pertamanya, Idham Aulia pada 20 Maret 2025 malam.

“Tanggal 20 Maret 2025 Endang Hadrian, berhasil mendamaikan sengketa antar keluarga almarhum Mat Solar dengan Idris,” kata Endang Hadrian dalam keterangannya kepada detikcom, pada Jumat (21/3/2025).

Endang kemudian menyebut sengketa tanah seluas 1.313 meter persegi itu memiliki nilai Rp 3,3 miliar. Uang itu dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.


Endang juga menyebut perjanjian perdamaian sudah ditandatangani. Sehingga rencananya, Jumat (21/3) permohonan pencairan dana konsinyasi diajukan ke PN Tangerang dan menunggu proses pencarian.

“Perjanjian perdamaian sudah ditandatangani, hari ini akan diajukan pemohon pencairan dana konsinyasi tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, jadi menunggu proses pencairan dana tersebut,” tutup Endang.

Endang juga memperlihatkan momen perdamaian tersebut yang dilaksanakan di kantornya kawasan BSD, Tangerang, pada Kamis 20 Maret 2025. Kliennya Idris turut bersalaman dengan ahli waris Mat Solar yang diwakili putra sulungnya, Idham Aulia.

Sebelumnya, sidang perdana kasus ini sudah digelar pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang. Kala itu keduanya belum menemui kata damai.

Diketahui, uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong untuk tanah Mat Solar dari pemerintah adalah sebesar Rp 3,3 miliar.

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, mengatakan pihaknya bersedia berdamai dengan tergugat. Namun permintaan besaran uang dari Muhammad Idris jika uang ganti rugi pembangunan tol itu cair dirasa berlebihan.

“Kami ingin berdamai, kami berikan kok uang tapi kan permintaan haji Muhammad Idris ini yang menurut kami tidak masuk akal,” ujar Khairul Imam saat ditemui di PN Tangareng, Rabu (19/3/2025).

Padahal, saat mediasi berlangsung pihak Muhammad Idris sudah mengakui adanya aktivitas jual-beli. Namun, permintaan bagian uang ganti ruginya yang tak bisa pihak Mat Solar penuhi.

“Sekarang mintanya itu berlebihan, sedangkan haknya itu sudah dilepas, kenapa minta berlebihan. Itu pun secara manusiawi, kami berikan lah,” terang Khairul Imam.

Mengenai berapa besaran uang yang diminta oleh tergugat, Khairul Imam enggan membeberkannya.

Hingga saat ini detikcom masih berupaya menghubungi pihak Mat Solar untuk menanyakan proses perdamaian tersebut.

(fbr/wes)

Membagikan
Exit mobile version