Sabtu, Maret 22


Jakarta

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus melawan pengusaha asal Surabaya Budi Said.

Melalui putusan ini, klaim Budi Said yang menuntut ANTAM membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton yang senilai Rp 1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya masih menunggu Salinan Putusan resmi dari MA agar dapat melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan tersebut.


“Berkaitan dengan hal tersebut, Perusahaan saat ini masih menunggu Salinan Putusan resmi dari MA, untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan dimaksud. Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Syarif dalam keterbukaan informasi, Jumat (21/3/2025).

Syarif menerangkan memastikan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal meskipun ada putusan MA tersebut. Perusahaan pun senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sementara itu, dikarenakan belum diterimanya Salinan Putusan resmi dari MA, Perusahaan belum dapat mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap keuangan Perusahaan. Namun dapat kami sampaikan bahwa Perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang kuat dan terus menjalankan bisnisnya seperti sedia kala,” jelas Syarif.

Sebelumnya, berdasarkan informasi situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Suharto, dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto pada Selasa (11/3/2025).

Melansir dari detikNews, Amar putusan pada intinya menyatakan ‘mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan’. Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.

Pada putusan PK sebelumnya tahun 2023, MA sempat memerintahkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, ANTAM mengajukan PK Kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.

Adapun dalam persidangan pidananya, Budi Said yang dijuluki ‘crazy rich’ Surabaya tersebut, terbukti terlibat rekayasa jual beli emas ANTAM dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada 2024, lalu dinaikkan menjadi 16 tahun plus denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasus korupsi ini menjadi pertimbangan MA dalam mengabulkan PK Kedua ANTAM.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version