Kamis, September 19


Jakarta

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.

Munaslub itu telah menentukan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin. Dewan Pengurus Kadin menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah illegal.

“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2024).


Dia menambahkan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.

“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” tegas dia.

Pada Konferensi Pers yang digelar Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tidak sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia dan sangat sarat dengan rekayasa.

“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di sana laki-laki, bapa-bapa. Ini sangat jelas direkayasa,” katanya.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina juga mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub tersebut sebagai gerakan kudeta, karena Munaslub tersebut tidak memenuhi unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD ART Kadin Indonesia.

“Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD ART yang tertuang dalam Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 2045. Namun, dalam hal kepemimpinan di Kadin dan Munaslub, kedua hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.

“21 Kadin Provinsi telah mengambil sikap dan menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan perbuatan makar terhadap pengurus yang sah. Kami hadir karena sayang terhadap Kadin dan bersama-sama ingin berjalan bersama pemerintah untuk ekonomi Indonesia,” jelas dia.

Anindya Bakrie Buka Suara

Di sisi lain, Anindya Bakrie telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Sabtu (14/9) lalu.

Membantah adanya kudeta, Anindya menjelaskan Munaslub itu digelar dan memutuskan dirinya sebagai Ketua Umum merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi. Hal itu sebagai respons atas tudingan jika Munaslub yang digelar sebagai upaya kudeta.

“Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi yang bisa disebut anggota luar biasa,” katanya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Dia juga menegaskan, Kadin Indonesia hanya ada satu. Lewat Munaslub, Anindya ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.

“Nah, tadi kalau pertanyaan yang kedua kurang lebih sama, tidak ada dua Kadin. Dari dulu, dan sekarang. Dan tentunya ke depannya,” tuturnya.

Simak Video: Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Ilegal, Akan Tempuh Jalur Hukum dan Investigasi

[Gambas:Video 20detik]

(ada/das)

Membagikan
Exit mobile version