Minggu, Oktober 6

Jakarta

Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Surakarta menggelar acara ‘Kirab Pusaka Malam 1 Sura Warsa Je 1958 (Jawa)’ dalam rangka peringatan 1 Sura. Acara ini juga bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriah 1 Muharram 1446 H.

Berikut serba-serbi acara Kirab Pusaka 2024 di Keraton Surakarta.

Peringatan 1 Sura setiap tahunnya bertepatan dengan 1 Muharram. Tahun ini, 1 Muharram 1446 H jatuh pada tanggal 7 Juli 2024.


Kirab Pusaka merupakan salah satu tradisi masyarakat Jawa dalam rangka memperingati 1 Sura. Dikutip dari laman Instagram @kraton_solo, acara Kirab Pusaka 2024 di Keraton Surakarta dilaksanakan pada:

  • Hari: Minggu Kliwon (malam Senin Legi)
  • Tanggal: 7 Juli 2024
  • Pukul: 23.59 WIB – Selesai

Rute Kirab Pusaka Keraton Surakarta 2024

Berikut adalah rute acara ‘Kirab Pusaka Malam 1 Sura Warsa Je 1958 (Jawa)’ di Keraton Surakarta 2024.

  • Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke utara melalui Supit Urang – Jl. Pakoe Boewono (Gapura Gladhag) ke utara menuju Jl. Jenderal Sudirman – ke timur melalui Jl. Mayor Kusmanto – ke selatan melalui Jl. Kapten Mulyadi – ke barat melalui Jl. Veteran – ke utara melalui JI. Yos Sudarso – ke timur melalui Jl. Brigjend Slamet Riyadi – ke selatan melalui Jl. Pakoe Boewono – kembali ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Panduan Busana Kirab Pusaka Keraton Surakrta 2024

Berikut ini adalah panduan busana acara bagi peserta ‘Kirab Pusaka Malam 1 Sura Warsa Je 1958 (Jawa)’ di Keraton Surakarta 2024.

1. Ageman Putra

Partisipan Hajad Dalem Kirab Pusaka Malan 1 Sura wajib mengenakan busana sebagai berikut.

  1. Blangkon
    Partisipan wajib mengenakan blangkon (ikēt/dhëstar) jenis cekok mondhol, yakni blangkon yang terdapat mondol yang gepeng (trèpès), serta sisa ikatan pada blangkon diikatkan ke atas mondol (lihat pada gambar). Kuncung pada bagian depan blangkon wajib dikeluarkan. Partisipan tidak diperkenankan mengenakan blangkon dengan bros pada bagian depan (jênthitan), juga tidak diperkenankan mengenakan blangkon dengan aksen emas (prådá). Blangkon jenis jēběhan/kasatriyan hanya boleh dikenakan oleh para Sentana Dalem (KRA.) ke atas.
  2. Samir
    Partisipan mengenakan samir dengan warna kuning dengan list merah pada tepi samir, kemudian dengan bandul warna kuning dan bukan benang ernas. Tidak diperkenankan mengenakan samir dengan bahan beludru dan kain beraksen emas (prádů). Samir wajib dikalungkan, tidak boleh dianggar.
  3. Bros
    Mengenakan bros Sri Radya Laksana yang polos, tanpa semburat cahaya dan tanpa manik-manik. Bros dikenakan pada dada sebelah kiri.
  4. Atela
    Wajib mengenakan atela hitam gaya Surakarta dengan krowok di belakang. Atela adalah pakaian untuk abdi dalem dengan kancing di tengah dan digunakan oleh abdi dalem berpangkat Bupati Riya Nginggil (KRAT.) ke bawah. Beskap hanya boleh dikenakan oleh Sentana Dalem (KRA.) ke atas.
  5. Sabuk
    Partisipan wajib mengenakan sabuk polos atau motif selain motif cindhé.
  6. Keris
    Partisipan mengenakan keris (wangkingan) jenis ladrang gaya Surakarta.
  7. Epek dan Timang
    Wajib mengenakan èpèk selain motif untu walang dengan benang emas atau mote. Mengenakan timang yang polos dan tidak ada unsur yang berkilauan dan mengenakan lêrêp atau pengunci epek.
  8. Jarik
    Mengenakan jarik dengan batik gaya Surakarta (sogan dan latar hitam). Tidak diperkenankan mengenakan jarik dengan motif parang/lereng dalam bentuk apapun. Tidak diperkenankan mengenakan jarik dengan aksen emas (prádá). Batik motif parang/lèrèng hanya diperkenankan untuk Trah Dalen.
  9. Selop
    Partisipan tidak diperkenankan mengenakan selop (canelå).

2. Ageman Putri

Partisipan Hajad Dalem Kirab Pusaka Malam 1 Sura wajib mengenakan busana sebagai berikut.

  1. Kepala
    Partisipan wajib mengenakan sanggul (gelung/ukel) jenis ukel ageng bangun tulak (pakem). Tidak diperkenankan mengenakan aksesorisdan perhiasan kepala dalam bentuk apapun (cundhuk mentul, cudhuk jungkat, dsb.).
  2. Samir
    Partisipan mengenakan samir dengan warna kuning dengan list merah pada tepi samir, kemudian dengan bandul warna kuning dan bukan benang emas. Tidak diperkenankan mengenakan samir dengan bahan beludru dan kain beraksen emas (prådá). Samir wajib dikalungkan.
  3. Bros
    Mengenakan bros Sri Radya Laksana yang polos, tanpa semburat cahaya dan tanpa manik-manik. Bros dikenakan pada dada sebelah kiri.
  4. Aksesoris
    Partisipan diperkenankan mengenakan suweng/ceplik kecil, dan tidak diperkenankan mengenakan aksesoris yang mencolok dan berlebihan.
  5. Pakaian
    Partisipan wajib mengenakan kebaya berwarna hitam dengan ketentuan polos (hiasan renda yang tidak berlebihan masih diperkenankan), panjang kebaya tidak melebihi lutut. Partisipan diperkenankan mengenakan kebaya jenis kuthubaru atau tangkep (Kartini). Tidak diperkenankan mengenakan kebaya dengan bahan kain brokat, beludru, dan dihias dengan aksen emas. Mengenakan dalaman kebaya yang berwarna hitam atau gelap.
  6. Jarik
    Mengenakan jarik dengan batik gaya Surakarta (sogan dan latar hitam). Tidak diperkenankan mengenakan jarik dengan motif parang/lereng dalam bentuk apapun. Tidak diperkenankan mengenakan jarik dengan aksen emas (prådá). Batik motif
    parang/lèrèng hanya diperkenankan untuk Trah Dalem.
  7. Selop
    Partisipan tidak diperkenankan mengenakan selop (canelá). Boleh membawa selop namun tidak diperkenankan dipakai di dalam keraton maupun saat acara kirab.

Simak juga ‘Siapa Calon Walikota Surakarta Berikutnya’:

[Gambas:Video 20detik]

(kny/idh)

Membagikan
Exit mobile version