Sabtu, November 23


Jakarta

Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan memutus cerai pasangan Edward Akbar dan Kimberly Ryder pada 29 November 2024 mendatang.

Menghitung hari jelang putusan cerai, kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad, optimis pihaknya akan mendapatkan hak asuh anak untuk Kimberly Ryder.

“Kalau saya sangat optimis hak asuh anak kepada Kim. Sampai saat ini Kim yang selalu menafkahi anak sampai sejauh ini,” kata Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).


Salah satu alasan kuat pihaknya akan mendapatkan hak asuh anak karena sebelumnya, eksepsi yang diajukan oleh pihak Edward Akbar ditolak majelis hakim. “Kita sangat optimis karena memang eksepsinya dari tergugat kan ditolak,” tutur Machi Ahmad.

Hal lain yang membuatnya yakin adalah sampai saat ini Kimberly Ryder yang menanggung biaya rumah tangga dan nafkah anak. Itu membuat mereka yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan Kimberly soal hak asuh anak.

“Kita juga bisa melihat karena kita juga memberi bukti-bukti transferan pada majelis hakim bahwa yang lebih banyak mengeluarkan untuk biaya rumah tangga itu kan memang Kim,” ujar Machi Ahmad.

Selain meminta putusan cerai dan hak asuh anak, dalam gugatannya juga Kimberly Ryder meminta nafkah untuk kedua anaknya pada Edward Akbar.

“Untuk anak ya inilah sekitar Rp 40 juta ya untuk dua anak ya. Tapi kan itu dikembalikan lagi kepada Majelis Hakim. Kalau untuk Kim sendiri kan minta nafkah kan dari sekitar Rp 5.000 ya ditotal,” pungkasnya.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version