Rabu, September 18


Jakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berakhir pada 31 Agustus 2024. Khusus hari itu, Samsat Jakarta buka di hari Sabtu hingga jam 12.00 WIB.

Pelayanan Samsat Jakarta pada hari Sabtu pekan ini bakal buka hingga jam 12.00 WIB. Untuk diketahui, pelayanan Samsat DKI Jakarta pada hari Sabtu sebelumnya sudah ditutup sejak 6 Januari 2024. Untuk itu pelayanan di Samsat Jakarta hanya bisa dilakukan pada Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00 WIB.


[Gambas:Twitter]

Namun demikian, berkaitan dengan program pemutihan denda pajak Jakarta yang berakhir pada Sabtu, 31 Agustus 2024, maka pelayanan Samsat hari Sabtu itu dibuka kembali.

“Sobat lantas, hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN sudah di depan mata. Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan ya,” demikian dikuitp laman X TMC Polda Metro Jaya.

Lewat pemutihan denda pajak kendaraan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian buat yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda. Untuk itu, yang dibayar pokok pajaknya. Nah buat kamu jangan sampai kelewatan kesempatan ini ya!

Terlebih, tak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. Denda pajak akan dihapus secara otomatis. Syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKP asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version