Selasa, Maret 25


Jakarta

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni minta untuk dipastikan tanaman ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sudah tidak ada lagi.

Tanaman ganja tersebut telah dicabuti dan dijadikan barang bukti. Bahkan Raja Juli meminta ladang ganja tersebut untuk dicek ulang agar tidak tumbuh kembali.

“Sudah dicabut semua dan dijadikan barang bukti. Dengan kejadian ini, saya ingatkan ke teman-teman untuk dicek ulang. Karena itu kan jenis rumput-rumputan. Khawatir nyabutnya nggak benar, tumbuh lagi barang itu. Saya minta dicek di spot-spot kemarin,” kata Raja Juli, Sabtu (22/3/2025).


Raja Juli mengatakan foto yang beredar mengenai penemuan ladang ganja itu merupakan kejadian lama. Dia menyebut gambar itu diambil oleh pihak TNBTS.

“Itu kejadian lama, September. Kawan-kawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari ladang itu,” ujarnya.

“Jadi awalnya ada yang tertangkap, dicari ladangnya. Jadi yang menerbangkan drone itu ya teman-teman dari kehutanan,” lanjut Raja Juli.

Petugas gabungan polisi dan TNBTS saat menyisir ulang ladang ganja di lereng Semeru. (Istimewa)

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian.

Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut adalah Yunus, Kepala Resor Senduro; Untung sebagai Polisi Hutan; dan Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS.

Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.

“Lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra dilansir detikJatim, Selasa (18/3)

(upd/upd)

Membagikan
Exit mobile version