Kamis, Januari 23


Jakarta

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ketidakhadiran pihaknya yang membuat sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tertunda bukan untuk mengulur waktu. Sebab, tugas tim hukum KPK bukan hanya mengurusi perkara Hasto.

“Coba kita lihat kembali lah, kita kan tidak mengulur waktu. Artinya kan tugasnya biro hukum tidak hanya menangani masalah HK saja,” kata Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Setyo mengatakan banyak sesuatu yang harus disiapkan untuk menghadapi persidangan tersebut. Ketidakhadiran tersebut, kata Setyo, bukan yang pertama kali dilakukan KPK.


“Kemudian segala sesuatunya kan harus dipersiapkan, tidak hanya sekedar data bawa badan, kita harus menyiapkan dokumennya, kita harus menyiapkan segala alat bukti yang nanti akan disajikan dalam proses persidangan,” kata dia.

“Jadi itu juga bukan baru kali ini saja. beberapa kali ada gugatan praperadilan itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar dirubah. Jadi bukan karena hanya sekarang saja,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak hadir.

KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1).

“Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu, tanggal 5 (Februari) 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tambahnya.

(ial/jbr)

Membagikan
Exit mobile version