Sabtu, Februari 22


Jakarta

Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK lima tahun. Selain STNK yang diperbarui, plat motor juga akan diganti dengan yang baru.

Penggantian plat nomor yang dimaksud adalah terdapat perubahan pada tanggal penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Jadi, setiap TNKB punya masa berlaku yang tertulis di bagian bawah.

Misalnya, sebuah plat nomor bertuliskan “01 . 24” yang artinya masa berlaku TNKB akan habis pada bulan Januari tahun 2024. Sedangkan di STNK akan tertulis lengkap mulai dari tanggal, bulan, dan tahun.


Setelah melakukan perpanjangan STNK, maka detikers juga akan mendapatkan plat motor baru. Masa berlaku TNKB kemudian berubah menjadi “01 . 29” yang artinya TNKB akan habis pada Januari 2029, tepat lima tahun setelah STNK diperpanjang pada 2024.

Ketika masa berlaku STNK lima tahun sudah habis, maka pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat motor. Lantas, bagaimana syarat dan alurnya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Pembayaran pajak dan perpanjangan STNk wajib dilakukan tepat waktu. Apabila terlambat atau melewati batas waktu, pemilik kendaraan akan dikenai denda hingga pidana kurungan penjara sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Jika detikers ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan sekaligus mengganti plat motor, berikut syarat-syaratnya:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik sepeda motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Melampirkan surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa sepeda motor yang akan diganti plat nomor dan diperpanjang STNK-nya.

Alur Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Jika semua syarat telah terpenuhi, kini detikers tinggal melakukan ganti plat motor lima tahunan dengan datang ke kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
  • Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
  • Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
  • Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
  • Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
  • Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.
  • Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
  • Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.

Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Ada biaya yang harus dikeluarkan jika detikers ingin melakukan perpanjangan STNK dan penggantian TNKB lima tahun sekali. Berikut rincian biayanya:

  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Simak daftar biayanya di bawah ini:

  • Tarif Golongan A: Rp 3.000
  • Tarif Golongan B: Rp 23.000
  • Tarif Golongan C1: Rp 35.000
  • Tarif Golongan C2: Rp 83.000
  • Tarif Golongan DP: Rp 143.000
  • Tarif Golongan DU: Rp 73.000
  • Tarif Golongan EP: Rp 153.000
  • Tarif Golongan EU: Rp 90.000
  • Tarif Golongan F: Rp 163.000.

Demikian syarat dan alur penggantian plat motor dan perpanjangan STNK lima tahunan. Semoga membantu detikers!

(ilf/fds)

Membagikan
Exit mobile version