Sabtu, Oktober 12


Jakarta

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat penting yang wajib dimiliki pengendara. Setiap lima tahun sekali, pengendara wajib melakukan perpanjangan STNK.

Sebab, STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun, begitu juga dengan plat nomor kendaraan. Jadi, kamu perlu melakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlakunya habis apabila tidak mau terkena denda.

Nah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Selain itu, detikers juga perlu menyiapkan biaya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki


Apa saja syarat perpanjang STNK lima tahunan? Lalu berapa biaya yang dikeluarkan? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Tak hanya perpanjangan STNK lima tahunan, detikers juga turut melakukan penggantian pelat nomor kendaraan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Apabila STNK tidak diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis, maka kendaraan milikmu bisa ditilang oleh polisi. Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Jadi, sebaiknya lakukan perpanjangan STNK lima tahunan sebelum masa berlakunya habis. Simak syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Ada biaya yang harus dikeluarkan apabila detikers ingin melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Berikut rincian biayanya:

  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Simak daftar biayanya di bawah ini:

  • Tarif Golongan A: Rp 3.000
  • Tarif Golongan B: Rp 23.000
  • Tarif Golongan C1: Rp 35.000
  • Tarif Golongan C2: Rp 83.000
  • Tarif Golongan DP: Rp 143.000
  • Tarif Golongan DU: Rp 73.000
  • Tarif Golongan EP: Rp 153.000
  • Tarif Golongan EU: Rp 90.000
  • Tarif Golongan F: Rp 163.000.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Setelah memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan biayanya, kini detikers tinggal melakukan perpanjangan STNK lima tahun dengan datang ke kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
  • Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
  • Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
  • Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
  • Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
  • Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.
  • Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
  • Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.

Apa Saja yang Diperiksa saat Cek Fisik Kendaraan?

Banyak yang mengira jika prosedur cek fisik kendaraan hanya mengecek nomor rangka dan nomor mesin saja. Lebih dari itu, petugas akan melakukan pengecekan yang meliputi:

a. Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan Ranmor Indonesia, paling sedikit terdiri atas:

  1. Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
  2. Lampu-lampu;
  3. Kaca spion;
  4. Kondisi ban;
  5. Dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
  6. Panel kontrol; dan
  7. Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih;

b. Aspek identitas Ranmor, yang paling rendah meliputi:

  1. Kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
  2. Menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

Itu dia syarat, biaya, dan cara perpanjang STNK lima tahunan. Semoga dapat membantu detikers.

(ilf/fds)

Membagikan
Exit mobile version