Senin, Juli 8
Jakarta

Aktor Bollywood, Raama Mehra (56) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah ketahuan membawa hewan langka ke dalam koper. Raama saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Raama Mehra diamankan pada Senin (1/7) saat hendak melakukan perjalanan pulang kembali ke India. Dia diperiksa setelah petugas mencurigai koper miliknya saat pemeriksaan x-ray.

Setelah diperiksa, ternyata kopernya itu berisi dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang. Saat ini Raama Mehra masih dalam pemeriksaan petugas.


Awal Mula Kecurigaan Petugas

Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan awalnya, petugas mencurigai hasil citra X-ray sebuah koper yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E-1602 tujuan Mumbai, India.

“Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di boarding room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Kamis (4/7).

Petugas Bea-Cukai dan aviation security (avsec) kemudian membuka koper tersebut dengan disaksikan oleh Raama. Saat dibuka, ternyata di dalam koper tersebut terdapat dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang.

Aktor Bollywood, Raama Mehra ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena membawa cenderawasih ke dalam koper. (Taufiq S/detikcom)

“Didapati satu ekor burung cenderawasih kuning-kecil (Paradisaea minor), 1 ekor burung cenderawasih botak Papua, dan 1 ekor berang-berang cakar kecil albino pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak-anak, yaitu dengan modus dicampur dengan barang-barang yang lain,” paparnya.

Cenderawasih Dibius

Kasi Intel II Bea Cukai Soetta Martin mengatakan ketiga satwa itu dalam kondisi setengah sadar ketika ditemukan dalam koper. Petugas bandara menemukan satwa langka itu setelah mencurigai isi koper Raama Mehra yang tak biasa ketika masuk ke citra X-ray.

“Iya (masih sadar), kondisinya nggak mati, dugaan kita dalam kondisi setengah dibius, bukan bius total,” kata Martin

Raama Mehra memasukkan dua burung cenderawasih itu ke sangkak rotan berukuran sekitar 40 x 50 cm dan 30 x 10 cm. Sedangkan berang-berang albino dimasukkan ke kandang plastik berukuran sekitar 40 x 50 cm.

Aktor Bollywood Jadi Tersangka

Sebagai informasi, cenderawasih adalah termasuk salah satu hewan asli Indonesia yang dilindungi. Atas pelanggaran tersebut, Raama Mehra ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Dia diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Gatot.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..

Lihat juga Video: Taman Safari Larang Penggunaan Kantong Plastik

[Gambas:Video 20detik]

Membagikan
Exit mobile version