
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap hasil penyelidikan terbaru tentang kasus fake base transceiver station (BTS). Kerugian akibat kasus penipuan ini hampir mencapai Rp 500 juta.
Direktur Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengatakan hingga hari ini, Selasa (25/3) sudah ada enam laporan polisi terkait kasus fake BTS. Dua laporan diajukan di Mabes Polri dan empat di Polda Metro Jaya.
“Dengan menggunakan fake perbankan, tiga perbankan yang teridentifikasi sementara dan 12 orang korban, kerugiannya total dari enam LP itu Rp 473.367.388,” kata Himawan dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Himawan menambahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan serta berkoordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hasil investigasi menemukan ada satu orang yang membawa dua tersangka warga negara China ke Indonesia. Himawan mengatakan pihaknya masih mencari tahu apakah dua warga negara China ini merupakan bagian dari sindikat internasional.
“Apakah hanya berdua? Ini kita masih penyelidikan, kemungkinan tidak hanya berdua. Kalau melihat peran dia hanya sebagai driver, maka kemungkinan lebih dari dua orang,” jelasnya.
Terkait lingkup area penipuan, Himawan mengatakan masih dilakukan koordinasi dengan BSSN dan Komdigi untuk melihat apakah ada kemungkinan kasus penipuan ini dilakukan di daerah lain. Seperti diketahui, dua tersangka ditahan saat sedang mengemudikan mobil yang membawa perangkat fake BTS di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Tetapi yang jelas, kalau kita melihat itu di daerah Jakarta dan SCBD itulah daerah bisnis yang memungkinkan itu akan terjadi secara ekonomis, karena itu yang dijadikan sasaran adalah perbankan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus fake BTS berawak dari laporan salah seorang nasabah bank yang menerima SMS phishing. SMS itu diterima oleh 259 nasabah, dan delapan di antaranya melakukan transaksi melalui link yang disebarkan pelaku.
Temuan itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hingga menangkap tersangka dengan inisial XY di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada 18 Maret 2025 lalu. Dua hari berselang, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya dengan inisial YXC saat sedang mengemudi di kawasan SCBD.
(vmp/vmp)