Sabtu, September 14


Kuala Lumpur

Malaysia membuat peraturan baru yang mewajibkan maskapai penerbangan untuk mengembalikan uang kepada pelancong jika tertunda lebih dari lima jam.

Melansir Independent, Jumat (30/8/2024), peraturan itu akan berlaku untuk penumpang yang memilih untuk tidak mengambil penerbangan yang tertunda dan membeli penerbangan lain. Peraturan yang memberi keuntungan kepada pelancong itu akan berlaku mulai dari Senin (2/9).

Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, juga menyatakan bahwa semua penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari sistem pemesanan, termasuk platform agen perjalanan daring dan luring.


“Hal ini untuk melindungi para pengguna agar tidak membeli tiket pesawat yang dibatalkan,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.

Kebijakan itu merupakan bagian dari revisi Kode Perlindungan Konsumen Penerbangan Malaysia 2016.

Sementara itu, pada awal pekan ini direktur utama Malaysia Aviation Group (MAG), Izham Ismail, mengatakan bahwa mereka akan mengurangi penerbangan mulai sekarang hingga akhir tahun untuk mengatasi tantangan rantai pasokan yang sedang berlangsung, kekurangan tenaga kerja, dan masalah-masalah teknis.

Adapun MAG mengoperasikan Malaysia Airlines (MH, Kuala Lumpur International), Firefly (FY, Penang), dan maskapai penerbangan haji Amal by Malaysia Airlines. Pengurangan penerbangan itu dilakukan setelah beberapa gangguan yang terjadi pada minggu lalu di ketiga maskapai tersebut.

Gangguan tersebut termasuk sebuah pesawat Malaysia Airlines A330-300, yang terbang dari Bandara Melbourne di Australia menuju Kuala Lumpur, yang harus melakukan pendaratan darurat di Alice Springs di Northern Territory, Australia, karena masalah mesin.

Penerbangan Malaysia Airlines lain menuju Madinah juga terpaksa kembali ke Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) karena masalah mesin yang sama.

Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) baru-baru ini melakukan audit terhadap Malaysia Aviation Group (MAG) untuk menyelidiki penyebab penundaan, pembatalan, dan masalah operasional baru-baru ini, kata Loke.

“Kami menanggapi dengan sangat serius apa yang terjadi di MAG,” katanya.

“Saya telah menghubungi Izham Ismail, dan saya telah memintanya untuk melakukan semua tindak lanjut yang diperlukan untuk memastikan kelancaran operasi,” sambungnya.

Kata Loke, Komisi Penerbangan Malaysia juga akan terus memantau kinerja maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri.

Sementara itu, maskapai penerbangan di Malaysia yang tidak mematuhi peraturan baru ini dapat didenda hingga 200.000 ringgit atau sekitar Rp 715,7 juta. Maskapai juga terancam denda yang lebih besar jika melakukan pelanggaran berulang. Adapun langkah perlindungan konsumen serupa telah diimplementasikan di Amerika Serikat.

(wkn/ddn)

Membagikan
Exit mobile version